Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Dalam menyelenggarakan tugasnya Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan lingkup bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; 
  2. Perumusan kebijakan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  3. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; 
  4. Perumusan  bahan dan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang kelembagaan hubungan industrial dan perselisihan; 
  5. Perumusan  bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengupahan dan jaminan sosial  tenaga kerja; 
  6. Perumusan  bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Persyaratan Kerja; 
  7. Pelaporan dan evaluasi lingkup bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dibantu oleh beberapa Seksi diantaranya : 
  1. Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Perselisihan
  2. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
  3. Seksi Persyaratan Kerja