Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dalam menyelenggarakan tugasnya Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan lingkup bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan kebijakan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan bahan dan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang kelembagaan hubungan industrial dan perselisihan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Persyaratan Kerja;
- Pelaporan dan evaluasi lingkup bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dibantu oleh beberapa Seksi diantaranya :
- Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Perselisihan
- Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Seksi Persyaratan Kerja