Bidang Pelatihan dan Produktivitas

 

Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
  2. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, da kriteria di bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
  4. Perumusan  bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pelaksanaan, pengendalian, teknis dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
  5. Pelaporan dan evaluasi pada lingkup bidang bidangpelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan dari kepala dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas dibantu oleh beberapa Seksi diantaranya :

1. Seksi Pelatihan dan Standarisasi Kompetensi

2. Seksi Instruktur dan Kelembagaan

3. Seksi Pemagangan dan Produktivitas