Bidang Pelatihan dan Produktivitas
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, da kriteria di bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
- Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pelaksanaan, pengendalian, teknis dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
- Pelaporan dan evaluasi pada lingkup bidang bidangpelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan dari kepala dinas.
Dalam
menyelenggarakan tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas dibantu oleh beberapa
Seksi diantaranya :
1. Seksi Pelatihan dan Standarisasi Kompetensi
2. Seksi Instruktur dan Kelembagaan
3. Seksi Pemagangan dan Produktivitas