Bidang Transmigrasi

 

Dalam menyelenggarakan tugas bidang Transmigrasi fungsi sebagai berikut :

1.       Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Transmigrasi;

2.       Perumusan kebijakan dalam bidang Transmigrasi;  

3.       Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang transmigrasi;

4.       Perumusan  bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penyiapan pemukiman;

5.       Perumusan  bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penempatan.

6.       Perumusan  bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pembinaan Masyarakat dan Kawasan;

7.       Pelaporan dan evaluasi lingkup bidang Transmigrasi.

Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Transmigrasi di bantu oleh beberapa Seksi diantaranya :

1.       Seksi Penyiapan Pemukiman dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi

2.       Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

3.       Seksi Pembinaan, Pemberdayaan, Pelayanan Masyarakat dan Kawasan.