Bidang Transmigrasi
Dalam menyelenggarakan
tugas bidang Transmigrasi fungsi sebagai berikut :
1.
Penyusunan
dan perencanaan program kegiatan di bidang Transmigrasi;
2.
Perumusan
kebijakan dalam bidang Transmigrasi;
3.
Pelaksanaan
koordinasi kegiatan dalam bidang transmigrasi;
4.
Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penyiapan pemukiman;
5.
Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penempatan.
6.
Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pembinaan Masyarakat dan
Kawasan;
7.
Pelaporan
dan evaluasi lingkup bidang Transmigrasi.
Dalam menyelenggaraan
tugas Bidang Transmigrasi di bantu oleh beberapa Seksi diantaranya :
1.
Seksi
Penyiapan Pemukiman dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi
2.
Seksi
Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
3.
Seksi
Pembinaan, Pemberdayaan, Pelayanan Masyarakat dan Kawasan.