Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Dalam menyelenggarakan tugasnya Bidang Penempatan dan Perluasan
Kesempatan Kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan dalam bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, da kriteria di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, Pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja saing;
- Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pelaksanaan, pengendalian, teknis dalam bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- Pelaporan dan evaluasi pada lingkup bidang bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan dari kepala dinas
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dibantu oleh Kepala Seksi meliputi :
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
- Seksi Pengembangan Pasar Kerja