Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

      Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 


Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pertama terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur. Pada Tahun 2009 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mengalami perubahan nama menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya, pada tahun yang sama dibentuk pula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja Mandiri (BLKIM) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31/02.188.3/HK/VI/2009 sebagai wadah pelatihan masyarakat dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya agar dapat berpartisipasi dalam dunia kerja.